Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti

Yang Menuduh Harus Datangkan Bukti

Oleh Ustadz Harun Ar Rasyid MPdI Hadits Arba in No 33 Yang menuduh dialah yang harus mendatangkan bukti saksi Sedangkan yang dituduh harus bersumpah jika ingin mengingkari tuduhan tersebut Inilah hadits Arbain yang amat manfaat untuk menyelesaikan masalah perselisihan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya niscaya orang orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum Namun penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim HR Al Baihaqi no 21201 dalam Al Kubro seperti ini sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain yaitu Bukhari no 4552 dan Muslim no 1711 Keterangan Hadits Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain Bukhari dan Muslim Secara makna hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini Ibnul Mundzir mengatakan Para ulama bersepakat bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti Sedangkan yang dituduh cukup bersumpah Jaami Al Ulum wa Al Hikam 2 230 da waahum tuntutan bahwa dia yang benar bayyinah hujjah dalil atau bukti mudda i yang mengklaim bahwa dia itu benar ia harus datangkan bukti mudda a alaihi yang dituduh dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar Faedah Hadits Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari Di antara bayyinaat bukti adalah adanya saksi atau adanya indikasi atau yang dituduh mengaku Jika tidak ada bukti yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman Jika yang tertuduh enggan bersumpah ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha pemutusan hukum dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih Kaedah dari Hadits Setiap tuduhan yang tidak terbukti maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya
Referensi Fath Al Qawi Al Matin fi Syarh Al Arba in wa Tatimmat Al Khamsin li An Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah Cetakan kedua Tahun 1436 H Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al Abbad Al Badr Jaami Al Ulum wa Al Hikam Cetakan kesepuluh Tahun 1432 H Penerbit Muassasah Ar Risalah Khulashah Al Fawaid wa Al Qawa id min Syarh Al Arba in An Nawawiyyah Syaikh Abdullah Al Farih Syarh Al Arba in An Nawawiyyah Cetakan ketiga Tahun 1425 H Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Penerbit Dar Ats Tsuraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: