Mendagri Tegur Walikota dan Bupati

Mendagri Tegur Walikota dan Bupati

JAKARTA Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah Innakesda Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Walikota yakni Walikota Padang Walikota Bandar Lampung Walikota Pontianak Walikota Langsa dan Walikota Prabumulih serta 5 Bupati yakni Bupati Nabire Bupati Madiun Bupati Gianyar Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah lnnakesda Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 Dana Alokasi Umum DAU atau Dana Bagi Hasil DBH TA 2021 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021 kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut Pertama Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 DAU DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50 958 566 195 Kedua Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11 079 600 000 Ketiga Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 19 860 000 000 Keempat Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750 000 000 dan Kelima Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 DAU DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021 Sedangkan untuk Kabupaten Pertama Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 DAU DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 16 212 000 000 Kedua Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 16 855 313 908 Ketiga Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp 26 057 294 220 Keempat Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20 987 474 581 dan Kelima Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 DAU DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21 939 420 000 Padahal kesepuluh kabupaten kota tersebut sesuai data dan informasi pada website https vaksin kemkes go id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021 tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota kabupaten tersebut berada pada Level 4 yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID 79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid 19 di kesepuluh daerah tersebut Bupati Walikota diminta agar melakukan langkah langkah percepatan dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 DAU DBH TA 2021 serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021 Bupati Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021 kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran Diketahui pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo Sebab tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid 19 sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID I9 sebagai Bencana Nasional Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233 PMK 07 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 PMK 07 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus Tak hanya itu sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 PMK 07 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan Dampaknya Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK 01 07 MENKES 4239 2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 COVID 19 rls robert

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: