Tak Miliki Tangga Darurat, Ruko Bakal Ditertibkan
Dewan Minta Pemkot Tegas PRABUMULIH Pasca musibah kebakaran di ruko Polaris Jaya keamanan sejumlah rumah toko ruko di Kota Prabumulih masih diragukan mHal itu dikarenakan masih banyak ruko yang tak standar keamanan dengan belum memiliki tangga dan pintu darurat Terkait itu Pemerintah Kota Pemkot akan menghimbau Dinas Perumahan dan Pemukiman Perkim maupun Dinas Pekerjaan Umum PU untuk menertibkan ruko yang tidak memiliki standar keamanan Ruko ruko yang di atasnya tidak ada tangga darurat ataupun pintu darurat kita himbau untuk ditertibkan kata Wakil Walikota H Andriansyah Fikri SH dibincangi Minggu 10 1 2021 Menurut suami Hj Reni Indayani SKm ini keamanan ruko bagi penghuni ruko sangatlah penting Apalagi musibah kebakaran yang terjadi pada ruko sudah sering terjadi Ini jadi pemikiran kita sama sama Kami juga melalui dinas pemukiman akan menyarankan pemilik ruko untuk segera mungkin buat tangga darurat atau pintu darurat dilantai dua maupun lantai tiga Sehingga apabila terjadi kebakaran penghuni bisa keluar diselamatkan terang ayah empat anak ini Diakui Wawako dua periode ini untuk bangunan ataupun ruko baru rata rata sudah memiliki tangga dan pintu darurat Yang baru dibangun itu rata rata sudah ada Itu ruko lama yang kebanyakan mungkin ruko lama itu trauma masalah keamanan Tapi konsekuensinya keselamatan jadi pertaruhannya nyawa jelasnya Dalam kesempatan itu pria yang pernah menjabat Ketua DPRD ini menyampaikan Pemkot pada dasarnya sudah menyarankan kepada masyarakat dalam pendirian ruko harus ada tangga dan pintu darurat Salah satu syarat pendirian ruko memang harus ada tangga darurat atau pintu darurat Dengan begitu ada peluang menyelamatkan diri imbuhnya Disinggung mengenai ruko yang harus memiliki apar Ayah empat anak ini menegaskan apar memang diwajibkan untuk setiap bangunan Apar diwajibkan seluruh rumah ruko bengkel itu diwajibkan Contoh terbaru dari kementerian perhubungan disetiap kendaraan harus ada apar demi keamanan tukasnya Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah OPD yang mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan IMB Kami dari komisi 3 akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam melakukan penanganan IMB tegas Wakil Ketua II DPRD Ir Dipe Anom Dipe menuturkan IMB baru bisa dikeluarkan bila bangunan yang akan dibangun memenuhi ketentuan Jadi IMB itu tidak bisa diterbitkan kalau tidak memenuhi ketentuan ketentuan Ketentuan itu ada turunan dari Perdanya Perda bisa dari PU Intinya IMB ini agar ditekankan pada aspek keselamatan Baik itu bangunan sendiri atau hal lain jelas Ketua PDI P Kota Prabumulih ini Adapun aspek keselamatan yang dimaksud lanjut Dipe yakni harus memiliki tangga darurat Ketentuan lain yang menyangkut terjadap aspek keselamatan penghuni bangunan Ada aspek lain seperti talang air tidak boleh jatuh ke halaman orang lain Itu diatur perda IMB kalau menyalahi aturan di daerah lain dibongkar lanjutnya Dalam kesempatan itu ia juga berharap agar pemerintah memiliki ketegasan terhadap bangunan yang tak memenuhi ketentuan IMB Kalau tidak memenuhi itu harus dibongkar diberikan sanksi untuk efek jera Kalau tidak sesuai IMB dibongkar tukasnya 08
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: