Jamal Mirdad Bunuh Ibu Kandung, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Jamal Mirdad Bunuh Ibu Kandung, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Prabumulihpos.co.id, Bateng - Biadap, Jamal Mirdad (31), warga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung, membunuh bunuh ibu kandung sendiri, Fauziah (59).

Pembunuhan itu terjadi Jumat, 24 Juni 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban sedang tidur lelap di rumahnya, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus ini, Senin (27/6/2022) pagi direkontruksi oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). Dalam rekontruksi itu terungkap banyak hal.

Salah satunya, tersangka Jamal Mirdad, tak hanya membekap ibunya yang sedang tidur hingga tewas. Tapi juga sempat mencabuli sang ibu.

Ada 17 adegan reka ulang diperagakan oleh tersangka Jamal Mirdad dalam rekonstruksi yang melibatkan empat orang saksi. Diantaranya tiga orang teman korban dan satu lagi tetangganya.

Proses reka ulang pembunuhan mulai dari pelaku merencanakan mencuri harta korban. Jamal mencuri harta ibunya untuk membayar hutang-hutang bermain judi Kamis Sore, (23/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Sehabis kalah main judi pelaku pulang ke rumah. Sesampainya di rumah Jumat (24/6/2022) dini hari Jamal melihat ibu sedang tidur di ruang tamu rumah.

Tepatnya pada reka adegan ke 10 pelaku Jamal Mirdad membekap ibunya Fauziah yang sedang tidur pulas tersebut. Korban lantas kehabisan nafas dan meregang nyawa.

Setelah membunuh korban, pelaku juga merusak jendela rumah dan mencabuli ibunya. Skenario cerita itu sengaja dibuat seolah-olah ibunya menjadi korban perampokan dan pemerkosaan.

"Semua terlihat dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 17 adegan,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario didampingi Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, usai proses rekonstruksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (sak/ynd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: