Kejari dan BPN Sepakat Berantas Mafia Tanah

Kejari dan BPN Sepakat Berantas Mafia Tanah

PRABUMULIH - Untuk memberantas mafia tanah di Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih sepakat memberantas mafia tanah.

Salah satu upaya memberantas mafia tersebut, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Pertanahan kota Prabumulih dengan kejaksaan Negeri Prabumulih di fave hotel Prabumulih, Rabu (29/6/2022).

"Tanah merupakan asset yang paling penting, terlebih sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung dan Kementerian Pertanahan. Kita membentuk Satgas membasmi mafia tanah," kata Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH.

BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Prabumulih dan DR EFTY Didakwa Pasal Berlapis

Disampaikannya, mafia tanah biasanya akan memanfaatkan celah hukum. Sehingga dengan dilakukan perjanjian atau MoU tersebut bisa dilakukan pencegahan serta pemberantasan.

"Selanjutnya dengan dasar kerjasama bersama ini nanti akan kita follow up terkait apa-apa yang dibutuhkan sesuai peran kejaksaan. Artinya setiap persoalan di Pertanahan Kejari akan support begitupun sebaliknya apa yang dibutuhkan Kejari Prabumulih Kantor Pertanahan akan support," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Prabumulih menuturkan pengamanan asset dengan memberantas mafia tanah sangat penting. “Apabila ada persoalan pertanahan yang memerlukan pertimbangan hukum akan bersama-sama menyelesaikan dengan Kejaksaan," tuturnya.

Lalu, ketika disinggung apakah sejauh ini sudah ada temuan kasus mafia tanah. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPN OI ini mengaku belum menemukan kasus tersebut. “Kalau ada persoalan nanti kita koordinasi dengan Kejari," pungkasnya. (08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: