JPU Tuntut Mantan Kadinkes Prabumulih, Dr Tedjo 22 Bulan Penjara

JPU Tuntut Mantan Kadinkes Prabumulih, Dr Tedjo 22 Bulan Penjara

PALEMBANG – Sidang korupsi menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr Happy Tedjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/6/2022).

 

Kasi Pidsus, M Arsyad SH langsung membacakan tuntutan terhadap terdakwa dr Tedjo didampingi JPU lainnya dan disaksikan majelis hakim.

 

“dr Tedjo telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No  20/2001 tentang Tipikor. Karena, lalai mengawasi bawahannya Nurmalakari sehingga terjadi korupsi pada kegiatan program Home Visit 2017. Sehingga, merugikan negara sebesar Rp 141 juta,” jelas Arsyad.

 BACA JUGA:Mantan Komisioner KPU Prabumulih dan DR EFTY Didakwa Pasal Berlapis

Karenanya, JPU menuntut dr Tedjo selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara. Selain itu, dr Tedjo diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,9 juta atau subsider 1 tahun penjara. Juga didenda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara. “Tuntutan, kita ajukan sudah sesuai fakta persidangan. Sekarang, tinggal menunggu pledoi kuasa hukum dan vonis majelis hakim,” terangnya.

 

Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot mendampingi kasus dr Tedjo, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH menanggapi tuntutan itu akan mengajukan pledoi agendanya Minggu depan. “Pasal dikenakan JPU, sudah tepat. Karena, dr HTT memang tidak menerima uang Rp 81 juta dari NK dan fakta persidangannya tidak bisa dibuktikan. Kalau soal, kelalaian dilakukan dr HTT jelas kita tidak menampik. Selaku PA, memang punya tanggung jawab terhadap PPTK,” tukas Icon, sapaan akrabnya.

 BACA JUGA:Tedjo Bantah Dakwaan JPU Terima Uang Rp81 Juta

Soal tuntutan, kata dia, berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini sebijak-bijaknya. Apalagi, selama persidangan kata dia, dr Tedjo cukup kooperatif. “Kita minta majelis hakim memvonis dr HTT seringan-ringannya, apalagi karena ketidakhuannya dan terlalu percaya terhadap bawahan menjerumuskannya ke korupsi ini,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: