Kakek Pemerkosa Disabilitas Divonis 6 Tahun

Kakek Pemerkosa Disabilitas Divonis 6 Tahun

PALEMBANG - Mengaku khilaf dan tak kuat menahan nafsu, seorang kakek bernama Risat (64) pemerkosa gadis penyandang disabilitas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Palembang.

"Ya sudah divonis Kamis (30/6) kemarin, dengan amar putusan majelis hakim dengan pidana selama 6 tahun penjara," kata Yuliana SH penasihat hukum terdakwa Risat membenarkan, Sabtu (2/7).

Dijelaskannya, sebagaimana pertimbangan amar putusan majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni selain meresahkan masyarakat, juga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma pada korban.

Sedangkan, hal meringankan lanjut Yuliana, yakni terdakwa yang kesehariannya sebagai pengemudi beca ini mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa dijatuhi pidana tersebut, karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 286 KUHP, dan setelah dua hari berkoordinasi dengan terdakwa maka kami nyatakan sikap terima terhadap putusan," ungkapnya.

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Risat, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, dengan meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana selama 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU diceritakan, perbuatan bejat kakek Risat tersebut dilakukan sekira bulan Februari 2022 silam, yang mana saat itu korban berinisial DN yang menderita disabilitas, hendak main ke rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa Risat.

Saat melintas didepan rumah terdakwa Risat, terdakwa Risat mendekati korban DN dan memberikan sejumlah uang kepada korban, lalu korban DN pun dipaksa masuk ke dalam rumah terdakwa.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban DN pun disuruh pulang dan berpesan agar tidak bercerita kepada siapapun, namun ternyata aksi bejat tersebut diketahui oleh tetangga terdakwa sendiri yang melihat korban dipaksa masuk kedalam rumah terdakwa, yang langsung menceritakan kepada keluarga korban. 

Korban DN juga mengeluhkan rasa sakit pada organ intimnya, tak terima karena telah melakukan perbuatan tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan terdakwa Risat ke pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fdl)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: