Keluarga Boleh Besuk WBP Tatap Muka

Keluarga Boleh Besuk WBP Tatap Muka

  • Syarat Wajib Vaksin Booster

 

PRABUMULIH – Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), telah diperbolehkan melakukan besuk secara tatap muka.

 

Tetapi, ada syaratnya. Diantaranya, keluarga inti dari WBP. Lalu, sudah vaksin booster, kalau belum wajib menunjukan hasil rapid atau swab. Atau, dinyatakan komorbit dan tidak bisa vaksin.

 

“Besukan Video Call, tetap diberlakukan. Besukan, tatap muka hanya 1 minggu sekali saja.  Hal ini, kita berlakukan menyusul ada surat edaran dari Kemenkum dan HAM melalui Kanwil Sumsel,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB, David Rosehan AMdIP SH didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH kepada awak media, Senin (11/7/2022).

 

Terangnya, pemberlakukan besuk tatap muka ini telah dilakukan sejak Senin lalu (4/7/2022). Guna antisipasi penyebaran Covid-19, tata cara besuk akunya tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (Protkes). “Tetap kita pasangi sekat, agar ada jarak antara pembesuk dan WBP. Keluarga bisa melakukan besuk hanya 1 kali seminggu, mulai dari Senin hingga Sabtu. Mau pagi atau siang, silakan saja,” sebutnya.

 

Sementara itu, kata dia, penitipan makanan tetap dilakukan penerimaan petugas. Jelasnya, hal ini bentuk pelayanan Rutan Kelas IIB kepada para WBP. “Memang sedikit longgar, tetapi kita tetap waspada agar tidak terkena penyebaran Covid-19,” tukasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: