Lagi Nongkrong, Ferdy Diciduk Satres Narkoba

Lagi Nongkrong, Ferdy Diciduk Satres Narkoba

//Ketangkap Bawa 1 Paket Sedang Sabu

PRABUMULIH — Jajaran Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayahnya. Salah satu tersangka, Ferdy Yansyah berhasil diciduk ketika tengah nongrong di Simpang Masjid Nur Arafah pada Minggu (17/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain; 1 paket sabu berukuran sedang seberat 9,44 gram dalam kotak hitam bertuliskan AHA, 1 unit HP merk Samsung J1.

Usai penangkapan tersangka langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SH SIk MH MIk didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan ungkap kasus itu.

“Tersangka FY ditangkap hasil lidik Anggota Satres Narkoba, ditangannya diamankan 1 paket sedang sabu seberat 9,44 gram,” ujar Ikrar.

Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka membeli barang dari tersangka lain JHN, warga Kabupaten Muara Enim. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling sikat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dikenakan denda Rp 10 juta ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: