disway

Pengedar Sabu 30 Gram di Prabumulih Diringkus, Sempat Buang Barang Bukti!

Pengedar Sabu 30 Gram di Prabumulih Diringkus, Sempat Buang Barang Bukti!

Pengedar sabu asal Pali ditangkap polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO  – Kasus peredaran narkoba kembali terungkap di Kota Prabumulih. Kali ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa sore, 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Pelaku yang diamankan bernama Dede Supri Adi (37), seorang petani dari Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, SH bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH alias Rinto Bule, segera bergerak dan melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Sopir Truk Pelaku Kecelakaan di Jalan Lintas Muara Enim-Prabumulih

BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan Jadi Korban Pengeroyokan di Prabumulih, Dua Pelaku Diamankan

Saat akan ditangkap, Dede sempat melempar tiga paket sabu dengan total berat 30,08 gram ke atas meja yang dibungkus tisu, tetapi upayanya gagal karena petugas sudah mengepung rumah.

"Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melempar barang bukti sabu, tapi masih di dalam rumah," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SIK melalui Kabag Ops Harmianto, Kamis 31 Juli 2025.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu ponsel Android merek Vivo warna emas, satu bungkus klip bening kosong, serta selembar tisu yang dipakai untuk membungkus sabu.

Dari pemeriksaan awal, Dede mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Pesa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi narkoba ini dilakukan di Desa Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Prabumulih, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba

BACA JUGA:Kerugian Rp 200 Juta, Mahasiswa Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian

Dede kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status tersangka pengedar.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: