Pengedar Sabu Ditangkap di Prabumulih, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba
Pengedar Sabu Ditangkap di Prabumulih, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – F (51), warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, terpaksa menyerah saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih membawanya ke kantor polisi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap F dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU Rudi Hartono, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dalam timah rokok merah, tersembunyi di bawah karpet di dalam kamar tersangka.
BACA JUGA:Bobol Rumah Rp150 Juta, Pria Asal Prabumulih Dibekuk Tanpa Perlawanan
BACA JUGA:Prabumulih Digemparkan Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Pelaku Diamankan Polisi
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 2 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merk FLY warna hitam, tepat di dekat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 unit HP OPPO warna gold, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah skop plastik, 1 lembar plastik klip bening, serta 1 kotak rokok merk FLY warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Wahyu (DPO) dengan harga Rp800 ribu dan berencana untuk menjual kembali barang haram tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan sebagai pengedar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


