PMI Asal Prabumulih di Kamboja Mulai Membaik, Proses Pemulangan Segera Disiapkan
PMI Asal Prabumulih di Kamboja Mulai Membaik, Proses Pemulangan Segera Disiapkan--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Prabumulih, Dadang Gumbira, dikabarkan mulai membaik. Saat ini proses pemulangannya ke Indonesia juga sedang dipersiapkan.
Upaya tersebut dilakukan setelah pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mendatangi langsung lokasi keberadaan Dadang di Kamboja untuk memastikan kondisinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Sanjay Yunus, menyampaikan bahwa Dadang saat ini telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen tersebut berfungsi sebagai surat perjalanan darurat agar ia dapat kembali ke Indonesia.
“Petugas KBRI sudah bertemu langsung dengan Dadang. Saat ini yang bersangkutan juga sedang mengurus permohonan SPLP sebagai pengganti paspor untuk keperluan kepulangannya,” ujar Sanjay, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA:Lima KWT di Prabumulih Utara Tetap Aktif, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tanam Jagung Bisi 18 di Lahan Warga, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Tenaga Kerja terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinasi tersebut melibatkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pihak KBRI di Phnom Penh.
“Berdasarkan hasil koordinasi itu, pihak Kedubes RI di Kamboja akan menerbitkan SPLP sebagai dokumen perjalanan darurat bagi Dadang,” jelasnya.
SPLP sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai pengganti paspor dalam situasi tertentu. Dokumen ini umumnya diberikan kepada warga negara Indonesia yang kehilangan atau tidak memiliki paspor saat berada di luar negeri.
BACA JUGA:Produksi Minyak Limau Field Tembus 5.102 BOPD, PEP Zona 4 Catat Kenaikan Signifikan
BACA JUGA:Lonjakan Pesanan Kue Lebaran, Nova Cake Andalkan Nanas Lokal Prabumulih
Berbeda dengan paspor biasa, masa berlaku SPLP lebih terbatas dan biasanya hanya digunakan untuk satu kali perjalanan, terutama untuk kepulangan ke Indonesia.
Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, pemerintah berharap proses pemulangan Dadang dapat segera direalisasikan sehingga ia dapat kembali ke tanah air.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
