Tiga Kali Tak Kuorum, Pembahasan LPJ 2021 Makin Mepet

Tiga Kali Tak Kuorum, Pembahasan LPJ 2021 Makin Mepet

PRABUMULIH - Batas waktu pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 semakin mepet yakni 31 Juli 2022. Makin mepetnya waktu pembahasan dikarenakan Tiga kali rapat paripurna gagal lantaran banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Nah, terkait itu dalam waktu dekat DPRD akan kembali melaksanakan paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021. "Banmus sudah, nanti akan paripurna ke yang ke - 4," kata Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE.

Agar dalam pelaksanaan paripurna tak lagi batal, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan anggota dewan. "Kita upayakam tetap berkomunikasi," ucapnya.

Lalu apakah pihaknya akan melayangkan surat khusus, kepada anggota dewan yang "mangkir" tiga kali selama sidang paripurna berlangsung? Politisi partai Golkar tersebut menuturkan untuk undangan tentu akan disampaikan. "Berdasarkan banmus, kita undang seluruh anggota dewan untuk menghadiri paripurna," pungkasnya.

Seperi diberitakan sebelumnya, paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2021 sudah tiga kali digelar.

Hanya saja, anggota yang hadir gak mencapai ketentuan atau tak kuorum. Sehingga paripurna tak dapat dilakukan. Pada paripurna pertama, setidaknya hanya dihadiri 2 orang yang merupakan unsur pimpinan. Di agenda paripurna ke dua, hanya dihadiri 10 anggota dewan, sedangkan paripurna ke - 3 hanya dihadiri 13 anggota dewan. Padahal sesuai aturan, waktu batas akhir pembahasan yakni akhir bulan Juli yakni 31 Juli. (08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: