Ditunjukkan Bukti, AS Berkilah Bantu Adik

Ditunjukkan Bukti, AS Berkilah Bantu Adik

//DR EFTY Akui Menyuap dan Menyesal

PALEMBANG — Sidang perkara suap menjerat Mantan Komisioner KPU, AS dan Mantan Caleg DPR RI 2019 DR EFTY kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (25/7/2022).

Karena beragendakan pemeriksaan terdakwa, baik AS dan DR EFTY dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim. Diperiksa Majelis Hakim, DR EFTY mengakui, perkara suap dilakukannya dan mengakui menyesal atas perbuatan itu.

“Iya dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, DR EFTY mengakui perbuatan suap dilakukannya. Guna mendulang suara, agar dirinya bisa terpilih menjadi Anggota DPR RI pada 2019 silam,” ujar salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH dikonfirmasi awak media, Senin (25/7/2022).

Ditegaskannya, kalau DR EFTY mengakui, menyesal atas perbuatannya itu dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya itu di mata hukum. “Sangat menyesal, atas perbuatan suap dilakukannya itu,” kata Zit.

Berbeda, AS meski telah dihadapkan sejumlah bukti. Baik itu, hasil rekaman percakapan dan juga WA. Tetapi, AS bersikukuh membantah soal suap itu. 

“Kepada Majelis Hakim, dia (AS, red) berdalih hanya membantu adiknya saja (DN),” tukasnya.

Tetapi, secara tidak langsung sebut Zit, artinya memang ada perbuatan suap tersebut. Meski, AS memberi tahu adiknya melakukannya. “Artinya, AS ada keterlibatan dalam proses suap tersebut,” sebutnya.

Terpisah, Kajari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan, kalau sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. “Iya, baik AS dan EFTY dimintai keterangannya atas perkara suap menjerat keduanya,” beber Anjas, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, sidang dilanjutkan Senin depan, beragendakan tuntutan baik AS dan DR EFTY. “JPU, tengah menyiapkan tuntutan. Minggu depan dibacakan di depan Majelis Hakim,” pungkasnya. (03)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: