KASN Pertanyakan Status BK?
VIRTUAL : Sekda, Elman ST MM dan Plt Kadinkes, dr Hj Hesti Widyaningsih MKes mengikuti virtual bersama KASN, Selasa. Foto : Rian/Prabupos--
PRABUMULIH — Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) mempertanyakan dan menyoroti status BK, salah satu tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 yang berstatus PNS.
Hal itu jadi sorotan KASN pada rapat virtual dengan Sekda, Elman ST MM bersama Plt Kadinkes, dr Hj Hesti Widyaningsih MKes juga diikuti BKPSDM dan Inspektorat di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemkot bersama KASN, Selasa (2/8/2022).
Sekda, Elman ST MM menjelaskan, berdasarkan SK Wako. BK telah diberhentikan dari jabatannya, dan juga diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkot.
“Sudah kita tindak lanjuti, menjawab pertanyaan KASN. Status BK, salah satu PNS di lingkungan Dinkes sudah non aktif dari jabatannya dan juga stop sementara sebagai PNS. SK Wako telah keluar, setelah BK ditetapkan tersangka korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021,” jelas Elman, sapaan akrabnya usai mengikuti rapat virtual bersama KASN, kemarin.
Dijelaskan, kalau Pemkot sudah menjalankan aturan dan ketentuan telah diatur dalam UU ASN. “Iya, sudah kita laksanakan sesuai aturan dan ketentuan. Makanya, KASN memahami tindakan kita terhadap PNS tersebut tepat dan benar,” tukasnya.
Terpisah, Plt Kadinkes, dr Hj Hesti Widyaningsih MKes menjelaskan, karena statusnya diberhentikan sementara sebagai PNS. Gaji diterima BK, ke depan hanya dibayarkan 50 persen. “Setelah ada putusan pengadilan atau inkra baru distop seluruhnya,” terangnya.
Kalau SK Wako, kata dia pemberhentian sementara BK memang telah keluar dan Dinkes hanya menindaklanjutinya. “Pada rapat virtual bersama KASN, memang dipertanyakan dan telah dijawab dan dijelaskan Pak Sekda,” tutupnya. (03)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: