Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022
Ilustrasi ojek online yang alami kenaikan tarif-Afif Kusuma/ Unsplash-Afif Kusuma/ Unsplash--
JAKARTA - Ada kabar buruk buat kamu para pengguna setia ojek online, nih. Tarif ojek online seperti gojek dan grab kini memiliki aturan terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online alias ojol.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan ini diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Selain itu, ada pula sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000
Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.
Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp 13.000 - Rp 15.000.
Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Nah, itu dia informasi mengenai kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku di bulan Agustus 2022 ini.
Kalau menurutmu bagaimana, nih?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id