Kesal Tetangga Hidupkan Gergaji Mesin, Pranoto Tusuk Hanafiah

Kesal Tetangga Hidupkan Gergaji Mesin, Pranoto Tusuk Hanafiah

Caption: Tersangka Pranoto. Foto : Humas Polres for Prabupos--

Prabumulihpos.co.id – Pranoto, (35) warga Perumahan Komunitas RT 02/RW 01 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan  dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap petugas kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Senin, 22 Agustus 2022 di kediamannya.

Karena, terlibat perkara penusukan terhadap tetangganya sendiri, Hanafiah (32) di Perumahan Komunitas RT 01/RW 01 Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Akibat kejadian itu, korbannya Hanafiah mengalami luka tusuk sebanyak dua kali dipunggung sebelah kanan. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Prabumulih. Guna mendapatkan perawatan intensif, akibat luka tusuk tersebut. 

Informasi dihimpun awak media, kejadian berawal korban Hanafiah menghidupkan gergaji mesin pada Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku Pranoto tiba-tiba datang dari arah belakang dan melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah punggung belakang kanan korban. Korban sempat kabur ke dalam rumah, dan pelaku sempat mengejar. Lalu, korban berteriak minta tolong. Mendengar korban berteriak meminta warga, pelaku Pranoto melarikan diri dan membuang pisau.

Korban dilarikan ke RSUD Prabumulih, mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Khairani, (49) keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada petugas SPK Polsek Prabumulih Barat.

Tak lama, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat usai mendapat laporan mendatangi lokasi kejadian, juga menyambangi rumah pelaku Pranoto dan meringkusnya. Usai penangkapan, pelaku Pranoto kini diamankan ke Mapolres Prabumulih Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanitres, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.

“Pelaku PR, telah diringkus petugas di rumahnya. Kini, sudah mendekam di sel tahanan,” ujar Arafiq.

Kata Kapolsek Prabumulih Barat, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku terancam 5 tahun penjara, proses hukumnya kini masih berjalan dan pelaku masih diperiksa penyidik,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pisau dijadikan alat penusukan kepada korban sudah disita dan diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat sebagai salah satu bukti menjerat pelaku.

“Korban mengalami luka tusuk dua lubang, dan lebar 4 cm. Telah dirawat dan diobati di RSUD Prabumulih,” aku Pama berpangkat dua balok ini.

Disinggung soal motif, kata Mantan Kapolsek Pseksu Polres Lahat ini masih didalami penyidik. “Tetapi, ada dugaan pelaku kesal terhadap korban menghidupkan suara mesin gergaji suara keras tersebut,” sebutnya.

Dihadapan penyidik, Pranoto tertunduk lesu dan bisa menyesali perbuatannya. Karena, akibat perbuatannya tetangganya itu mengalami luka serius. “Saya kesal, mendengar korban menghidupkan mesin gergaji itu. Hingga, akhirnya penusukan itu terjadi,” terangnya. (03)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: