Tim STSB Polsek Prabumulih Timur Ringkus ABG Pencuri HP

Tim STSB Polsek Prabumulih Timur Ringkus ABG Pencuri HP

TERSANGKA : Tim Singo Timur Selu Bae Polsek Prabumulih Timur mengamankan tersangka pencuri HP, APN 18 tahun, Jumat lalu.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Kasus pencurian HP melibatkan Anak Baru Gede (ABG) berinisial APN 18 tahun terjadi di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 8 Agustus 2022, sekitar pukul 12.00 WIB berhasil diungkap.
 
Tim Singo Timur Selu Bae (STSB) Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus APN di rumahnya Perum Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 26 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Dari tangannya, petugas menyita satu unit HP hasil curian diambil APN sebagai barang bukti guna menjerat tersangka.
 
Usai penangkapan, tersangka APN langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
 
Dihadapan petugas usai penangkapan, tersangka APN mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik korban.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres, Ipda Haryoni SH membenarkan kejadian itu.
 
“Tersangka APN, kita ringkus dirumahnya disita HP curian diambilnya sebagai barang bukti,” terang Bobby.
 
Terang Pama berpangkat tiga balok ini, modus digunakan tersangka masuk ke dalam rumah korban. Lalu, mengambil HP milik korban di atas tangga rumah korban. 
 
“Berhasil menguasai HP korban, dan merasa aman korban pun lalu pergi,” bebernya.
 
Sementara itu, menyadari HP korban hilang dicuri lantas ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
 
“Setelah dilakukan lidik, dipastikan tersangka pelaku barulah dilakukan penangkapan,” tukasnya.
 
Kata dia, tersangka APN sekarang sudah mendekam disel tahanan, guna menjalami pemeriksaan juga keterangan akibat perbuatan pencurian HP dilakukannya.
 
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat), ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: