Dua Kali Tersandung Narkoba, Mantan Lurah Andi Rozali Dipecat

Dua Kali Tersandung Narkoba, Mantan Lurah Andi Rozali Dipecat

Benny Rizal--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Terlibat dan terjerat dua kali masalah narkoba, mantan Lurah Wonosari Andi Rozali ST MSi akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot).

 

Andi Rozali sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Pertama, Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Cambai ini terjerat kasus narkoba pada 2015 silam dan mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih selama sekitar 2 tahun penjara.

 

Lalu, kedua dia ditangkap lagi kasus narkoba pada 2022. Dan, telah divonis 4 tahun penjara. Andir Rozali sempat mengajukan banding, tetapi hukum tetap sama.

 

Walikota (Wako) Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Informasinya demikian, Andi Rozali resmi kita berhenti. Lebih jelasnya, tanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih,” ujar Ridho, sapaan akrabnya, belum lama ini.

 

Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini, juga menyayangkan, ada oknum ASN terjerat narkoba. Padahal, sudah diberikan jabatan tetapi tidak bisa menjaga amanah diberikan. 

 

“Kita tekankan, jangan ada lagi ASN terjerat narkoba. Karena, sanksinya jelas dan bisa terancam diberhentikan. Andi Rozali, salah satu contohnya,” tukas ayah tiga anak ini.

 

Terpisah, Kepala BKPSDM, Benny Rizal SH MH juga tidak menampik terkait pemecatan Andi Rozali dari statusnya sebagai ASN Pemkot Prabumulih.  “Iya, sudah diberhentikan. Karena, dua kali terjerat kasus narkoba,” sebut Benny.

 

Apalagi, kata Mantan Kabag Hukum dan Perundang-Undangan ini status hukumnya sudah inkrah. Karena, banding Andi Rozali juga ditolak. “Karena, sudah inkrah itulah akhirnya proses pemberhentiannya sebagai ASN Pemkot Prabumulih kita proses dan tindak lanjuti,” beber Benny.

 

Terpisah, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, H Sanjaya Ali SH MH melalui Kasubag Yankum, Wiwik Liswati juga membenarkan hal itu.“Iya, pemberhentian Andi Rozali sebagai ASN Pemkot Prabumulih sudah kita lakukan. Sempat ia mengajukan banding, tetapi hukumannya tetap. Dan, kasusnya sudah inkrah,” ucap dia.

 

Kata Wiwik, Andi Rozali ini sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Padahal, kasus pertama sudah menjadi peringatan baiknya. Tetapi, tidak menjadi perhatian seriusnya.

 

“Karena, sudah inkrah itulah akhirnya pemberhentian terhadap Andi Rozali dilakukan. Hal itu sudah sesuai aturan dan ketentuan ada,” terangnya

 

Sambung dia, karena resmi diberhentikan jelas status Andi Rozali bukan lagi ASN Pemkot Prabumulih dan kini ia masih menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

 

“Iya, proses hukumnya masih berjalan. Sebelumnya, Andi Rozali divonis 4 tahun penjara dan mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih,” beber Wiwik.

 

Terpisah, Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH menjelaskan, kalau Andi Rozali merupakan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Masih menjalani hukumannya, dan mengikuti program pembinaan dilakukan Rutan Kelas IIB Prabumulih,” tukasnya.

 

Soal pemberhentian Andi Rozali sebagai ASN Pemkot Prabumulih, ia menyarankan berkordinasi bersama Pemkot Prabumulih. “Kalau vonisnya, memang telah inkrah. Dan, sempat banding ditolak,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: