Ungkap Dua Kasus Narkoba, Rehab 39 Pencandu

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Rehab 39 Pencandu

Caption : Yawardiman--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih terus melakukan pemberantasan guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas.
 
Informasi dihimpun awak media, BNN Prabumulih hingga Agustus 2022 ini berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Yaitu, tersangka Aji telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan telah divonis.
 
“Lalu, tersangka Dea proses hukumnya masih berjalan sejauh ini,” aku Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala BNN Prabumulih, Kompol Yawardiman SAg MM kepada awak media, Senin, 29 Agustus 2022 sambil menyebutkan, uangkap kasus merupakan narkoba jenis sabu.
 
Selain itu, kata Kepala BNN Prabumulih, BNN terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat juga melakukan tes urine sebagai upaya atau langkah pencegahan dan antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Prabumulih.
 
“Kita juga melakukan rehabilitasi atau rehab kepada para pencandu narkoba. Tahun ini, ada 39 orang pecandu kita lakukan rehab dari Januari hingga Agustus 2022,” beber Yawardiman didampingi Kasi Rehab, Achmad Junaidi SPSi dan Personel Berantas, Bripka Gamal A Rasyid SH MH, belum lama ini.
 
Rincinya, sebanyak 16 orang menjalani rehab rawat inap di sejumlah panti rehab mitra BNN Prabumulih. Lalu, 23 orang rawat jalan di Klinik Pratama Anugerah BNN Prabumulih.
 
“Rehab kita lakukan kebanyakan pencandu narkoba jenis sabu,” tukasnya.
 
Dia menekankan, agar warga Prabumulih mendukung upaya BNN Prabumulih dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.
 
“Berbagai program pendukung seperti Kampung Anti Narkoba telah kita jalankan, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat soal narkoba,” tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: