Rp998 Juta Kerugian Negara Harus Ditagihkan ke Pihak Ketiga

--
//Wako Prabumulih Serahkan SKK ke Kajari
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dalam rangka memulihkan kerugian Negara, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, terkait tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Dinas PUPR Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penyerahan SKK dari Wali Kota Prabumulih kepada Kepala Kejaksaan kota Prabumulih, dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis (8/9/2022), yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan, Roy Riady SH MH.
Kepala Kejaksaan, Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun Hendra Mubarok mengatakan bahwa penyerahan SKK dari Wali Kota kepada Kajari tersebut terkait hasil temuan BPK RI di Dinas PUPR Kota prabumulih TA. 2019 sampai dengan 2021.
"Tindak lanjut dari SKK tersebut, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih akan melakukan penagihan terhadap hasil temuan tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara," jelas Hendra.
Dia menjelaskan setidaknya ada sekitar Rp998 juta dugaan kerugian negara yang harus ditagihkan kepada pihak ketiga. "Harapan kita hal ini dapat terselesaikan, dalam upaya pemulihan keuangan negara," tandas Hendra.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: