Mantan Kadinkes Akui Terima Uang Rp20 Juta
Teks: Mantan Kadinkes Prabumulih Dr Heppy Tedjo menjadi saksi dalam sidang pengadaan pakaian lansia di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 20 September 2022. foto: fadli sumeks.co----
//Kasus Pengadaan Pakaian Lansia
PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Mantan Kadinkes dan Asisten Setda Pemkot Prabumulih, Dr Heppy Tedjo Tjahyono di persidangan akui turut mencicipi uang puluhan juta dari kasus korupsi pengadaan pakaian lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021.
Pengakuan tersebut, diterangkan Heppy Tedjo Tjahyono dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Selasa (20/9/2022).
Diakui saksi Heppy Tedjo Tjahyono, pengadaan 4.500 pakaian olahraga untuk lansia dengan anggaran Rp1 miliar lebih tersebut dimenangkan proses lelangnya oleh PT Hutama Mukti, yang mana dalam proses lelang telah dibocorkan terlebih dahulu oleh terdakwa Darmasyah sebagai pelaksana kuasa PT Hutama Mukti.
"Untuk harga satu set pakaian olahraga lansia itu Rp234 ribu dan pakaian dipesan di Bandung totalnya 4.500 set pakaian lansia," kata Dr Heppy Tedjo Tjahyono.
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kegiatan home visit kota Prabumulih ini juga mengakui bahwasanya nilai satu set pakaian olahraga lansia tersebut terjadi adendum, diantaranya berkaitan dengan penurunan kualitas baju jauh dari spesifikasi awal namun harga tetap Rp234 ribu untuk satu setnya.
Majelis hakim pun di persidangan dibuat geleng-geleng kepala, dan menilai harga untuk satu set pakaian olahraga lansia yang dibeli di Bandung itu terlalu mahal.
"Seragam ini tidak mungkin harganya semahal itu, apalagi di Bandung itu paling mahal harganya berkisar di bawah Rp100 ribu," kata hakim ketua Sahlan Effendi sembari memperlihatkan barang bukti satu stel pakaian olahraga lansia.
Dikonfrontir perihal berapa uang yang diterima dalam perkara, saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono yang telah dihukum 1 tahun 10 bulan ini mengaku menerima Rp20 juta dari terdakwa Birendra Khadafi selaku PPK.
"Uang itu mulanya diimingi oleh Birendra Khadafi sebesar Rp30 juta, namun saat diberikan kepada saya itu cuma Rp20 juta, dan itu telah saya kembalikan saat penyidikan Kejari Prabumulih," tukas saksi Dr Heppy Tedjo.
Dari pengakuan itu, majelis hakim singgung JPU agar saksi Dr Heppy Tedjo Tjahyono untuk didalami peran serta dalam perkara ini, meski saksi Heppy Tedjo Tjahyono telah menjadi terpidana serta mengembalikan uang kerugian negara.
Selain menghadirkan Tedjo, pada persidangan itu juga dihadirkan dua saksi lainnya. Sementara tiga terdakwa yakni Birendra Khadafi, Darmasyah dan Joko Arif dihadirkan secara virtual dari penahanan Rutan Prabumulih. (sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: