Janjikan Masuk Kerja, Korban Setor Puluhan Juta

Janjikan Masuk Kerja, Korban Setor Puluhan Juta

Tersangka Khoirol Panani. Foto: anggi/prabupos--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Banyak cara yang dilakukan pelaku kejahatan, salah satunya dengan cara menipu korbannya dengan iming-iming masuk kerja pada suatu perusahaan.

Salah satunya yang dilakukan tersangka Khoirol Panani (56) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk jaminan masuk kerja.

Tersangka diamankan lantaran adanya laporan dari salah satu korban, Eki Apriansyah (28) yang telah memberikan uang jaminan agar dirinya bekerja di PLTU Sumsel.

Namun, kerja yang didambakan hingga saat ini belum juga ada. Kesal merasa ditipu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Prabumulih Timur.

Menurut laporan korban, dirinya telah ditipu tersangka dengan kerugian Rp 75juta. Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian ada tiga korban lain yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian Rp 245juta.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti berupa 3 buah kwitansi penyerahan uang kepada pelaku telah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya, Rabu (05/10/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: