Dilaporkan ke BPOM, Bila Jual Sirup yang Dilarang

Dilaporkan ke BPOM, Bila Jual Sirup yang Dilarang

PENGAWASAN : Dari hasil pengawasan yang dilakukan Dinkes, apotek sudah menarik obat yang dilarang dijual untuk dikembalikan ke distributor. Foto: ist--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Hingga Senin (24/10/2022), Dinas Kesehatan Kota Prabumulih masih melakukan pengawasan ke apotek dan toko obat terkait larangan penjualan sirup penyebab gagal ginjal anak.
 
Sub Koordinator Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan, Selvi Rizani disela-sela pengawasan apotek, menegaskan kepada pengusaha apotek yang masih menyimpan obat dengan merk unibebi cough sirup untuk dipisahkan dan diserahkan ke distributor.
 
“Apabila apotek atau toko obat kedapatan menjual obat yang dilarang. Maka distributor obat akan dilaporkan ke BPOM untuk diberi sanksi,” kata Selvi mengatakan saat ini Dinkes baru melakukan pengawasan ke 30-an apotek.
 
Sementara itu Dinkes Prabumulih menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) untuk diperhatikan oleh Apotek dan masyarakat umum. "Bagi tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Hesti Widyaningsih MM.
 
 
Hesti menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sedangkan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun), untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.”Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hesti.
 
Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, meminta kepada Dinas Kesehatan lebih ekstra melakukan pengawasan ke toko obat yang ada di pasaran.
 
Hal itu seperti disampaikan Ketua DPRD Sutarno SE melalui Wakil Ketua H Ahmad Palo SE. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, keberadaan dan penjualan obat sirup yang dilarang, karena menyebabkan gagal ginjal anak justru dikhawatirkan terjadi di toko obat. “Justru yang dikhawatirkan adalah penjualan obat tanpa resep dokter di pasaran umum,” kata Ahmad Palo dibincangi, Senin (24/10/2022).
 
Karena itulah imbuh Palo, Dinas Kesehatan juga aktif untuk memberikan himbauan kepada toko obat yang ada di pasaran. “Agar mereka memberikan obat itu, sesuai resep kecuali obat umum yang tidak dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.
 
 
Sementara itu, atas “fenomena” yang terjadi saat ini. Pihaknya tak hanya meminta peran Dinas Kesehatan untuk bergerak aktif. Namun juga peran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Melalui IDI agar juga melakukan kontrol terhadap dokter di Prabumulih. Agar dokter patuh himbauan dari pemerintah tentang penggunaan obat sirup yang berakibat gagal ginjal pada anak-anak,” tuturnya.
 
Disinggung bila ternyata masih ada oknum dokter nakal, yang masih mengeluarkan obat sirup yang dilarang. “Terkait itu, tentu kalau melanggar ada sanksinya,” tukas Palo.(*/*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: