Sopir Mobil Tangki Winro Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Sopir Mobil Tangki Winro Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Merasa kurang dengan gaji yang didapat sebagai sopir, Hermansyah (47) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih gelapkan setoran uang kantor.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari PT Indo Tirta Sriwijaya Perkasa (Winro) ke Polres Prabumulih.

Menurut laporan korban, berawal dari kecurigaan adanya kerugian sebesar Rp.181.740.000 pada data keuangan kantor.

BACA JUGA:Admin Bank BTPN Dijebloskan ke Penjara

Setelah ditelusuri ternyata kerugian keuangan berasal dari adanya penggelapan setoran dari konsumen terhitung tgl 14 April 2021 s/d 29 September 2022 oleh salah satu sopir tangki.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Team Riksa Unit Pidum Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada saat berada di gudang Winro, Selasa (25/10).

BACA JUGA:Dilaporkan ke BPOM, Bila Jual Sirup yang Dilarang

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan atas adanya penangkapan tersangka.

"Tersang sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: