Lakukan Lidik, Polisi Tangkap Pelaku Lainnya
--
Diketahui pelaku Bobi (25) tercatat warga Jalan Kemang Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: