Ini Syarat Mendaftar DPD Berdasarkan PKPU Nomo 10 Tahun 2022
Para tokoh Agama< organisasi masyarakat dan akademisi ikuti sosialisasi PKPU nomo10 tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Prabumulih. Foto; Eka/ PP--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang mengundang para perwakilan organisasi masyarakat di Kota Prabumulih, Toko Agama serta akademisi yang berjumlah sebanyak 60 orang ini, dilaksanakan di Hotel Grand Nikita Prabumulih, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam Sambutan sekaligus membuka acara M. Iskak, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dimulai tanggal 6 Desember 2022 hingga nanti dilantik tanggal 25 November 2023.
"Harapan kami setelah sosialisasi ini barangkali hadirin ada yg berminat segera lakukan hal-hal yang dipersyaratkan," Ujar Marjuansyah, seraya mengatakan Poin DPD biaya pencalonan lebih ringan, karena dicalonkan.
Pria yang akrab di sapa Juan ini, mengatakan KPU juga berharap dengan adanya sosialisasi ini proses pelaksanaan dari awal hingga penetapan dapat dipahami sehingga kalau ada hal lain bisa disampaikan melalui tanggapan atau masukan masyarakat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Prabumulih, Titi Marlinda. “Kami akan mensosialisasikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI, yang dimulai awal Desember ini dan pada bulan Desember ini juga masuk tahapan penataan Dapil” Katanya.
Wanita ini menjelaskan, calon perseorangan diatur secara detil dalam PKPU 10 Tahun 2022 ini bagaimana seseorang bisa mencalonkan sebagai anggota DPD RI. "PKPU nomor 10 tahun 2022 diatur secara detil bagaimana tahapan dan persyaratannya. Dan nantinya semua proses input data dan dokumen akan melalui aplikasi SILON” pungkasnya.
Wanita ini menjelaskan untuk Kota Prabumulih sampai hari ini belum ada calon, semoga setelah ini ada calon yang mendaftar. "Untuk Syarat seperti biasa, calon adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun, Setia kepada Pancasila, UUD, Tidak sedang jadi TNI polri ASN atau penyelenggara pemilu dan perangkat desa dan calon hanya boleh nyalon di satu daerah pemilihan," tandasnya yang didampingi Komisioner lainnya, seperti HT Kosim Cikming SIP MSi dan Surya Muda Karana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: