Harga Rokok Eceran Mengalami Kenaikan, Berikut Ini Daftarnya

Harga Rokok Eceran Mengalami Kenaikan, Berikut Ini Daftarnya

ilustrasi--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Terhitung mulai 1 Januari 2023 kemarin, pemerintah resmi menaikan tarif cukai.

Nah, akibat kenaikan tariff cukai tersebut berdampak terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Ini Daftar 15 Sekolah Kedinasan yang Bisa Jadi Pilihan Setelah Lulus SMA Sederajat, Bisa Langsung Jadi ASN

Tak hanya itu, akibat kenaikan tarif cukai tersebut mengakibatkan harga rokok semakin mahal atau mengalami kenaikan.

Pemerintah sendiri telah mengatur ketetapan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

BACA JUGA:Terbaru! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Senilai Rp 600.000, Langsung Cair!

Penyesuaian berupa menaikan tarif CHT ini merupakan hasil dari pertimbangan pemerintah untuk mengatur pengendalian peredaran rokok ilegal, keberlangsungan industry rokok, dan aspek-aspek ekonomi lainnya.

“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip dari jabarekspres.com Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair Jika Kamu Lakukan Ini, Yuk Dicoba

Setidaknya, pemerintah telah menaikan sekitar 5 persen atas tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kemudian, kenaikan juga berada sekitar 15 persen dan 6 persen untuk dua tahun ke depan atas hasil tembakau Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Di bawah ini merupakan daftar harga rokok ketengan usai pemerintah secara resmi menaikan tarif cukai per 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Kementerian Ini Cari Lulusan SMA Sederajat, Direkrut Jadi Pegawai PPPK

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harganya naik dari Rp1.905/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp2.055/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah
  • Golongan II harganya naik dari Rp1.140/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp1.255/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harganya naik dari Rp2.005/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp2.265/batang (kenaikan tahun sekarang) – harga jual eceran terendah
  • Golongan II harganya naik dari Rp1.135/batang (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp1.295/batang – harga jual terendah

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I naik tahun ini menjadi Rp1.635/batang, sementara harga jual eceran terendah yaitu Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang
  • Golongan II naik menjadi Rp600/batang dari harga jual eceran terendah sebesar Rp720
  • Golongan III dari harga jual eceran terendah Rp605, naik menjadi Rp505 di tahun sekarang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga eceran terendah dari Rp2.055 (kenaikan tahun lalu) menjadi Rp1.905/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I naik Rp780 menjadi paling rendah Rp860
  • Golongan II harganya tidak berubah di tahun sekarang

Tembakau Iris

  • Harga jual tidak berubah, yakni Rp55-180

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual tidak berubah, yakni Rp290

Cerutu

Harga jual tidak berubah, yakni Rp495 hingga Rp5.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: