Tidak Selesai Pengerjaan, Dua CV di Blacklist PUPR Kota Prabumulih

Tidak Selesai Pengerjaan, Dua CV di Blacklist PUPR Kota Prabumulih

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Prabumulih memutus kontrak dua Perusahaan pelaksana proyek.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, H Beni Akbari ST melalui Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Prabumulih, Diandes Khaidir ST MSI mengatakan pemutusan kontrak dua Perusahaan itu dikarenakan tidak selesainya pengerjaan proyek dari batas waktu yang telah ditentukan.

"Perusahaan yang diputus kontrak kegiatan sambungan rumah jaringan distribusi air minum," ujar Andes sapaan akrabnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 2 January 2023.

Lebih lanjut Andes mengatakan, perusahaan yang diputus kontrak merupakan perusahaan yang berada di luar Kota Prabumulih.

"Yang pertama Samudra Perkasa untuk pembangunan jaringan sambungan rumah di Karang Raja, yang kedua CV Mika Karya untuk pembangunan jaringan distribusi air minum di Gunung Ibul," bebernya. 

BACA JUGA:Segera Daftar! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta

Lebih lanjut ia mengatakan akan menyurati kedua CV itu, agar perusahaan tau bahwa CV tersebut sudah di blacklist PUPR Kota Prabumulih.

"Surat sudah kami siapkan untuk dikirim ke dua CV, bahwa kedua perusahaan tersebut sudah di blacklist, supaya tidak masuk di Prabumulih selama dua tahun," jelasnya.

Pemutusan kontrak itu sendiri karna ada alasannya mengapa Pemkot Prabumulih memblacklist perusahaan tersebut.

"Mereka diputus kontrak karena pengerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun," imbuh Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Prabumulih itu.

Masih kata Andes untuk proges pengerjaan, "CV Samudra Perkasa sendiri proges sekitar 84 persen sedangkan CV Mika Karya 96 persen," ucapnya. 

Setelah diputus kontrak Pihak PUPR Kota Prabumulih akan mengklaim jaminan pelaksaan kepihak yang melakukan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: