Segera Daftar! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta

Segera Daftar! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta

--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan saldo DANA gratis. Nominalnya cukup lumayan besar, yakni Rp 2,4 juta yang dapat cair selama 4 bulan.

Sebelumnya saldo DANA gratis dari Pemerintah semula hanya untuk orang-orang yang terkena PHK pada masa pandemi, ataupun para pencari kerja yang sedang menganggur.

BACA JUGA:Terbaru! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Senilai Rp 600.000, Langsung Cair!

Namun kini, bantuan saldo DANA gratis itu tak terbatas untuk orang yang terkena PHK saja.

Terlebih sekarang muncul rumor resesi yang membuat seluruh dunia akhir-akhir ini menjadi ketakutan. Sebab, imbasnya harga pokok akan melambung naik.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair Jika Kamu Lakukan Ini, Yuk Dicoba

BACA JUGA:Hanya Dengar Musik, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara bergabung untuk dapat bantuan saldo DANA dari pemerintah ini?

Nah melalui artikel ini sudah berisi link pendaftaran dengan syarat dan ketentuannya.

Harap dicatat bahwa Anda harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu agar dana DANA dapat ditransfer langsung ke akun e-wallet DANA Anda.

Program bantuan pemerintah ini disebut dengan Kartu Prakerja, dan gelombang terakhirnya akan buka pada awal tahun 2023.

BACA JUGA:Ini Daftar 15 Sekolah Kedinasan yang Bisa Jadi Pilihan Setelah Lulus SMA Sederajat, Bisa Langsung Jadi ASN

Anda hanya perlu mendaftar untuk mendapatkan 2,4 juta rupiah gratis yang cair Rp 600.000 rupiah selama 4 bulan.

Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui beberapa syarat Anda penuhi agar lolos tahap seleksi, apa saja?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun.

2. Saat ini tidak mengenyam pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.

3. Pencari Kerja, atau yang terkena PHK Karyawan.

4. Bukan penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19.

5. Tidak ada pejabat pemerintah, pengurus dan prajurit DPRD, ASN, TNI atau Polri.

6. Bukan Kades dan perangkat desa dan direksi/pengurus/pengawas BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat Anda daftarkan pada kartu keluarga untuk mendaftar bantuan ini.

BACA JUGA:Harga Rokok Eceran Mengalami Kenaikan, Berikut Ini Daftarnya

Anda sudah membaca seluruh persyaratan di atas, apabila memenuhinya silahkan daftar dengan cara KLIK DI SINI

Jangan lupa share kepada keluarga ataupun teman terdekatmu, supaya mereka juga ikut daftar ya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com