KPP Pratama Mulai Sosialisasi, Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

KPP Pratama Mulai Sosialisasi, Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, di Jalan Sudirman Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Foto: Ros/prabupos --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID  - Batas penghasilan pajak atau PKP dari semula untuk karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Kini dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

BACA JUGA:KWT MKM Garap Lahan Kaplingan, Tanam Sayur dan Buah, Sering Panen Jual Keliling

Nah, terlihat aturan ini sejumlah wajib pajak mengaku tak keberatan dan girang. "Ada kelonggaran, lebih meringankan wajib pajak justru. Artinya bergaji 4,5 juta sekarang tidak kena pajak," ucap Gusti salah satu wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih melalui Bagian Sub Umum dan Internal, Himawan Triwidodo, membenarkan adanya kebijakan itu.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Segera Lantik Ahmad Usmarwi Kaffah Jadi Wabup Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1 CPNS Kemenkumham 2023

 “Untuk sosialisasi beberapa sudah kita sampaikan walaupun belum masif, bagi wajib pajak (WP) lain juga bisa kirim surat ke kami untuk kami lakukan sosialisasi. Namun sudah kita sampaikan ke WP yang besar-besar,” sebutnya.

Hamawan mengatakan untuk peraturan baru tersebut, bisa menguntungkan beberapa pihak. “WP dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang biasanya kena, sekarang jadi tidak kena pajak,” sambungnya.

BACA JUGA:Travel Haji dan Umroh Bodong Tipu 45 Calon Haji

BACA JUGA:Penerima Bansos dengan Ciri Ini Akan Dicoret Kepesertaannya, Kamu Termasuk?

Sejauh ini belum ada yang mengeluh. Mungkin dampaknya baru dirasakan bulan depan. Termasuk perolehan pajak akan mengalami penurunan hanya saja menurunnya penghasilan kemungkinan diperkirakan berkurang.

BACA JUGA:SDN 65 Prabumulih sukses Bangun Mushollah Menggunakan Dana Dari Donatur

“Namun kalau memang maksud pemerintah baik, kita ikutin saja. Dengan batasan penghasilan kena pajak dinaikkan, maka harapannya ekonomi bisa lebih menggeliat,” tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: