8 Parpol di Parlemen Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya
Delapan pimpinan partai politik di parlemen saat melakukan pertemuan di hotel Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023. Foto: instagram/agusyudhoyono--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Wacana sistem proporsional tertutup yang akan diberlakukan pada pemilihan legislatif 2024 mendatang mendapat penolakan dari partai politik di parlemen.
Bahkan delapan partai politik di parlemen menolak dengan tegas pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
BACA JUGA:PPPK Kemenag Diincar Ratusan Ribu Pelamar, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan, Semoga Ada Namamu
"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," kata Airlangga pada forum pertemuan ketum dan petinggi parpol yang dilaksanakan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.
Adapun delapan partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKB, PAN, PKS dan PPP. Sementara itu Partai Gerindra meski tidak hadir, mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Namun, dalam forum itu tidak nampak PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu.. Berikut Jenis dan Denda Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga mengatakan jika kembali ke sistem Pemilu proporsional tertutup maka itu suatu kemunduran demokrasi.
Sebab kata dia, Pemilu dengan sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," tegas Airlangga membacakan poin satu.
BACA JUGA:Jembatan Musi III, Bakal Jadi Satu-satunya di Indonesia Jembatan Terowongan Dalam Air
BACA JUGA:Ternyata Disini Jembatan Musi III dan Musi V, Kamu Tahu Nggak?
Poin kedua, delapan partai kompak memandang sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.
"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem," kata Airlangga.
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
BACA JUGA:Terbaru! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu dari Aplikasi Ini, Kamu Bisa Coba
Poin ketiga, delapan partai politik meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-
undangan.
Keempat, pihaknya mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Dapat Bantuan Rp3 Juta , Begini Cara Mengetahuinya
BACA JUGA:Ini Game Penghasil Saldo DANA yang Cocok Dicoba Tahun 2023, Bisa untuk Tambahan Penghasilan Lho!
Terakhir poin kelima, delapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: