Larang Judi Ketangkasan, Polres Prabumulih Pantau Pasar Malam

Larang Judi Ketangkasan, Polres Prabumulih Pantau Pasar Malam

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sejak beberapa hari ini, hadir Pasar Malam di Kota Prabumulih. Pasar malam tersebut, berlokasi di eks Polsek Prabumulih Timur jalan Sudirman Kecamatan Prabumulih Timur.

Nah, keberadaan Pasar Malam acap kali menyuguhkan permainan judi ketangkasan. Terkait itu Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan pihaknya akan menindak tegas bila ada permainan ketangkasan di Pasar Malam.

“Izin kita keluarkan hanya bagi rekreasi dan hiburan masyarakat, kita ingatkan jika ada judi ketangkasan jelas akan kita cabut izinnya dan kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu 14 Januari 2023.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dulu mewarning pengelola pasar malam. Yakni hanya sebatas hiburan masyarakat dan tempat UMKM.

Bila hal itu dilanggar, pihaknya akan melakukan pembubaran. "Akan kita bubarkan jika ada laporan masyarakat dan juga kita temukan adanya permainan judi ketangkasan," imbuhnya.

Lebih jauh ia menambahkan, keberadaan Pasar Malam tersebut dalam pengawasan Sat Intelkam. “Keberadaan pasar malam harus selalu aman dan kondusif. Sehingga, tidak menganggu Kamtibmas," tukasnya.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, Segini Kekayaannya

Sementara itu, keberadaan Pasar Malam menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat Kota Prabumulih. "Malam-malam ado hiburan, ajak anak jalan ke Pasar Malam. Jadilah hiburan tipis - tipis," kata Uci salah satu warga Prabumulih.

Hanya saja, selain menjadi hiburan. Keberadaan Pasar Malam juga membuat macet Sudirman. Hal ini dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. "Jalan jadi macet," keluh warga.

Namun banyak pula yang tak mempermasalahkan kemacetan tersebut. "Dak apo-apo, sekali-kali. Biar keliatan Prabumulih ini rame, Prabumulih ini Kota. Selama ini sepi sepi bae katek hiburan," ungkap Nazuar.(mg01/08)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: