6 Jam Diintai, 2 Pengedar Pil Setan Ditangkap

6 Jam Diintai, 2 Pengedar Pil Setan Ditangkap

Kedua Pengedar Pil Extasy dan Barang Bukti--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Setelah melakukan pengintaian selam 6 jam Team Silent Wolf Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 pengedar pil setan atau extasy.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Dewa Purwadi dan Jatmiko Apriansyah, keduanya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Penangkapan kedua tersangka karna adanya informasi akan ada transaksi narkoba di jalan Jendral Sudirman, Gang Tirta, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Mendapat informasi tersebut Team Silent Wolf langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, benar saja 2 tersangka dengan mengendarai sepeda motor terlihat mencurigakan.

Petugaspun langsung melakukan penyergapan kepada kedua tersangka. Namun, kedua tersangka sempat ingin melarikan diri dan berhasil ditangkap.

Petugas langsung memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan, benar saja didapati 8 butir pil extasy yang akan dijual mereka.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Asal Pali Kembali Beraksi di Prabumulih

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Heri SH MH membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan Sabtu kemarin, dan sudah kita bawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Senin 16 Januari 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: