1.605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas, Sejumlah Ini Sudah Dijatuhi Hukuman

1.605 ASN Terbukti Melanggar Netralitas, Sejumlah Ini Sudah Dijatuhi Hukuman

Ketua KASN, Agus Pramusinto--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Sebanyak 1.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar netralitas.

Hal itu diungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:PHK Massal Mengancam Indonesia, Ini Permintaan Cak Imin ke Pemerintah

Menurut Agus, sebanyak 1.420 dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.

Dikatakannya, selama 2020 sampai 2022, pihaknya telah menerima aduan atas pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.

Dari 2.073 ASN yang menjadi terlapor, 1.605 atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

BACA JUGA:Ini Info Terbaru Tentang Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Wajib Tahu

Diungkap Agus, salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.

Intervensi politik itu, kata dia, diperkirakan akan makin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata Agus Pramusinto.

BACA JUGA:Kelompok Tani Tunas Jaya Patih Galung Terima Daun Nanas Sebanyaknya dari Petani

Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pula bahwa KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

BACA JUGA:6 Jam Diintai, 2 Pengedar Pil Setan Ditangkap

BACA JUGA:Modal Nonton Video di Aplikasi Ini, Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp2.000.000

 

Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: