Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Dijemput Paksa Polisi

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Dijemput Paksa Polisi

--

PALI, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Diduga mantan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pali berinisial NP (50) dijemput paksa Polisi karena kasus penipuan atau penggelapan.

Sebelumnya oknum PNS ini sudah diberi surat panggilan sebanyak dua kali oleh Tim penyidik ​​Sat Reskrim Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 September 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU Yudhistira SIK S TrK.

“Tersangka NP ini awalnya sudah dikirimkan surat panggilan I dan surat panggilan II. Namun NP tidak pernah hadir. Kemudian pihak Penyidik ​​​​Polres Pali menerbitkan surat perintah untuk membawa tersangka untuk menghadapi penyidikan guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak berupa Indomie goreng sebanyak 100 dus, minuman kaleng sebanyak 50 dus dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter.

“NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, pada tanggal 05 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV.Sukses Purtan Mandiri,” katanya.

BACA JUGA: Lagi, Aksi Pencurian Dilakukan Warga Pali, Polisi Kejar Pelaku ke Daerah Pali

Lebih lanjut ia mengatakan, ada pula bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sejumlah Rp.28.060.000 dan telah dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan memuat satu minggu setelah barang tersebut diterima.

“Dalam berita acara itu,dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten Pali pada bulan April dan Bulan Juli 2022. Setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh TSK NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial,” jelasnya.

Namun, sampai sekarang TSK NP tidak melakukan pembayaran pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri dan selalu berjanji serta selalu mengulur-ngulur waktu.

“Sedangkan ganti uang pada bulan April dan bulan Juli 2022 sudah dicairkan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sebesar Rp.28.000.000,- sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI,” bebernya.

Tersangka terancam tuntutan perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: