Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Warga PALI, Ini Kasusnya

Tim Gurita Polres Prabumulih Ringkus Warga PALI, Ini Kasusnya

Para pelaku Curanmor dan penadah saat dimakamkan tim gurita Polres Prabumulih--

Dihadapan petugas, TH mengakui perbuatannya membeli sepeda motor hasil curian tersebut. “TH sendiri diancam maksimal 4 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: