Dua Kali Jual Sabu, Warga Abab ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua Kali Jual Sabu, Warga Abab ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Ifan Abu Sari (26) dan barang bukti dihadirkan dalam press release, Senin 6 Maret 2023--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Bisnis haram dari penjualan Narkotika jenis Sabu, yang dilakukan Ifan Abu Sari (26) akhirnya terhenti.

Aksi pelaku yang Warga Dusun II Kelurahan Tanjung Kurung Kecamatan Abab ini, terhenti setelah berhasil diringkus oleh Team Opsnal Unit Sat Res Narkoba Polres Prabumulih pada 1 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

 BACA JUGA:Miris, Satu Keluarga Diringkus Akibat Narkoba

Tersangka yang merupakan buruh tani sawit ini, diringkus petugas saat berada di salah satu bedeng tempat tinggalnya Jalan Tebet RT 05 RW 04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Tak hanya tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 5,78 Gram. 1 Buah Hp Realme Warna Biru. 1 Buah Hp Vivo Warna Gold. Uang tunai senilai Rp. 259.000. Selembar Plastik Warna Hitam.

"Yang terjadi adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka Ifan, barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri, saat ungkap kasus di Mapolres Prabumulih, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Lagi, Alfamart di Kota Prabumulih Disatroni Perampok

Didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati, Kapolres mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka gak lepas dari adanya informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun denda Rp 100 juta," tutur Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan dengan telah diamankannya tersangka. Polres Prabumulih telah menyelamatkan sebanyak 30 orang dari korban penyalahgunaan narkotika. "Dengan pengungkapan ini kita menyelamatkan kurang lebih 30 orang yang akan menjadi korban penyalahgunaan Narkotika," tukasnya.

BACA JUGA:Pemkot Bakal Tes Urine Pejabat, Ridho Yahya:Bahaya Kalau Punya Pemimpin Narkoba Dulu Baru Pede Pimpin Rapat

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Ringkus Warga Tanah Abang, Ini Kasusnya 

Sementara itu pelaku Ifan mengaku baru dua Minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Ia juga baru dua kali menjual sabu. "Baru dua Minggu, jual baru dua kali. Sudah menjual 10 gram, harga 1 gram keuntungan Rp 100 ribu," tukasnya transaksi dilakukan secara COD.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: