Kesal Diajak Cari "Lokak" Maling, Ega Tusuk Dua Temannya

Kesal Diajak Cari

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melakukan press release kasus penusukan berujung maut--

Satu Meninggal Satu Sekarat 

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Prabumulih, di Jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa 7 Maret 2023 akhirnya terungkap.

Korban yang ditemukan warga sekitar tergeletak tanpa indentitas dan berlumur darah pada pagi hari ternyata bernama  Muammar Khadafi (23) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Warga Prabumulih Gempar, Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sementara satu korban lainnya dalam kondisi luka berat karena mengalami luka tusuk, bernama Johan (21) warga jalan Pranasib Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.

Sedangkan pelaku bernama Helga Sulaiman alias Ega alias Yoga, warga Jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Hanya selang beberapa jam dari peristiwa tersebut, pelaku ditangkap di rumah kakeknya yang juga yak jauh dari kediaman pelaku.

BACA JUGA:Pemuda Bersimbah Darah Bernama Dafiz Warga Karang Raja, Pelaku Sudah Diamankan

BACA JUGA:Tak Ingin Terlibat Pencurian, Alasan Ega Tusuk Temannya

Dari hasil press release Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH diketahui motif dari penusukan berujung maut itu lantaran pelaku kesal terhadap para korban yang mengajaknya untuk mencari "lokak" atau mencari uang namun pelaku menolak.

"Pada malam Senin (sebelum kejadian) itu sekitar pukul 21 WIB datang korban dan beberapa saksi mengajak tersangka untuk mencari uang dan lokak. Namun tersangka tidak mau," kata Kapolres.

Setelah ditolak korban dan dua rekan korban lainnya pun pergi, namun Selasa sekitar pukul 2.30  dini hari  korban datang ke rumah pelaku dengan membawa 3 buah tabung gas ukuran 3 kg. Diduga tabung gas tersebut hasil curian sehingga membuat Pelaku marah.

 BACA JUGA:Hasil Olah TKP, Kemungkinan Ada Kesamaan Pembobolan Alfamart Cambai dan Alfamart Lingkar

"Pelaku tidak suka tidak, dan mengusir korban kemudian dia mencabut pisau. Saksi lainnya lari dan dua kena tusuk," imbuhnya.

Saat itu korban Khadafi mencoba untuk melerai, namun justru pisau mengenai korban hingga tersungkur. Sementara korban Johan yang sudah terkena luka tusuk berhasil selamat, hingga akhirnya dilarikan ke RS. 

Usai melakukan penusukan, pelaku Ega langsung membuang pisau ke sumur dan mencoba kabur hingga akhirnya tertangkap.

BACA JUGA:Dua Kali Jual Sabu, Warga Abab ini Terancam Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Miris, Satu Keluarga Diringkus Akibat Narkoba

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: