Lapas Sekayu Lakukan Sosialisasi Pelayanan PB, CB, dan CMB kepada Warga Binaan
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan langsung di Blok Hunian warga binaan, Kamis 8 Juni 223.--
MUSI BANYUASIN, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Lapas Sekayu melakukan sosialisasi terkait hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa integrasi dan pembinaan WBP.
BACA JUGA:KEREN! SMPN 7 Prabumulih Gelar Perpisahan Siswa di Mall
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan langsung di Blok Hunian warga binaan, Kamis 8 Juni 223.
Sosialisasi dilakukan oleh Plt Kasi Binadik dan Giatja Medy Oktari, Kapala KPLP Fitri Yady. Keduanya menjelaskan secara detail terkait pelayanan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
BACA JUGA:29 Ribu Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Kelulusan Bisa Dicek di Sini
BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Segera Meluncurkan Cafe Disnaker, Ini yang Ditawarkan
Poin utama untuk mendapatkan hak tersebut adalah tetap mematuhi tata tertib, mengikuti semua program pembinaan yang diberikan, menjaga kesehatan, serta selalu menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan di Lapas Sekayu.
Medy Oktari menjelaskan, hak integrasi didapatkan sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Tolak Tawaran Rp 9.5T dari Al-Hilal, Klub Baru Lionel Messi Terima Dampaknya !
BACA JUGA:PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Ini, Lulusan SMA Bisa Daftar
Oleh karena itu, tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi, karena hak akan diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara substantif maupun administratif.
“Tidak usah khawatir, kami menjamin setiap warga binaan dapat mendapatkan hak secara tepat waktu dan semua gratis tanpa dipungut biaya apapun,” kata Medy Oktari.
BACA JUGA:Enam Kota Tertua di Indonesia, Nomor 6 Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Empat Tempat Wisata yang Terkenal Angker, Tapi Banyak Diminati Wisatawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: