Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker
PT KAI membolehkan panumpang tidak pakai masker lagi--
PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Penumpang Kereta Api di wilayah Divre III Palembang diperbolehkan tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
BACA JUGA:Segini Kekayaan Camat Kemuning Palembang yang Dituding Gaya Hidup Hedon
Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19, sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
BACA JUGA:Mayat di Penimur Ternyata Maryana Suaminya Kini Hilang, di TKP ada BB Pisau dan Racun Tikus
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Prabumulih, Pelakunya Ternyata Suami Korban
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan, dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Untirta Bakal Buka Kampus Baru di Banten Bagian Selatan, Ini Tujuannya
Saat ini di wilayah Divre III Palembang beroperasi Kereta Api Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuklinggau (PP), Kereta Api Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung dan kereta api komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).
Untuk pemesanan tiket kereta api mulai tanggal 10 Juni 2023 sudah bisa dipesan H-45 dan mulai 1 Juli 2023 sudah bisa dipesan H-90 hari sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:PT Adaro Mining Buka Lowongan Kerja di Lahat Sumatera Selatan, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:3 Cara Dapat Uang 100 Ribu Modal Internet dan HP 2023, Lumayan Nih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: