Taati Aturan! PPPK Prabumulih Bisa Diberhentikan bila Lakukan Pelanggaran
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM melantik ratusan PPPK belum lama ini.--Foto: ist
"Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dan Bukan cuma PPPK, ASN juga akan kita evaluasi sesuai dengan undang-undang ASN kan. Apabila tidak hadir 3 bulan berturut-turut, akan kita berhentikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Drs Margi Prayitno menegaskan bila kinerja PPPK rendah, tidak disiplin dan melanggar peraturan perundang-undangan maka kepala daerah dalam hal ini Walikota bisa memutuskan perjanjian kerja PPPK tersebut.
"ASN itu banyak aturan-aturan yang harus dilakukan, sehingga apabila melakukan pelanggaran berat mungkin pak wali mempertimbangkan bisa saja untuk diberhentikan," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: