PNS dan PPPK Gadai SK, Simak 3 Bank untuk Gadai SK PNS dan PPPK Beserta Dana Pinjam dari Bank
PNS dan PPPK Gadai SK, Simak 3 Bank untuk Gadai SK PNS dan PPPK Beserta Dana Pinjam dari Bank--ist
PNS dan PPPK Gadai SK, Simak 3 Bank untuk Gadai SK PNS dan PPPK Beserta Dana Pinjam dari Bank
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sejumlah bank menawarkan dana pinjaman kepada PNS dan PPPK menggunakan SK tentu bervariatif.
Bahkan dana pinjam yang dapat diberikan dengan menggadaikan SK PNS dan PPPK ini tergantung dengan kebutuhan setiap individu.
Nilai yang dapat di peroleh menurut berbagai sumber bisa mencapai Rp500 juta langsung ke rekening.
Nah, masa pinjaman mencapai Rp500 juta tersebut biasanya ditentukan dalam jangka waktu sekitar 5 tahun.
BACA JUGA:Kerjakan 6 Amalan Ini di Bulan Ramadhan untuk Menambah Pahala, Rugi Jika Dilewatkan
Perlu diketahui, penggadaian SK ini sebetulnya sudah menjadi praktik umum yang dilakukan oleh para PNS maupun PPPK.
Ada berbagai jenis pinjaman yang dapat dilakukan seperti misalnya kredit tanpa agunan, kredit usaha, kredit perumahan, hingga pinjaman konsumtif lainnya.
Selain itu penggadaian yang dilakukan dengan menggunakan SK ini hampir sama dengan pengajuan pinjaman lainnya.
Adapun beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain seperti dokumen identitas diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
BACA JUGA:Punya di Rumah? Ini 5 Peliharaan Datangkan Keberuntungan, Siap Siap Deh
BACA JUGA:Simak! Ini Niat Buka Puasa dan Sahur Lengkap Beserta Syarat Sah Puasa
Tak hanya itu, biasanya proses penggadaian SK ke bank akan di permudah dan tidak terlalu ribet untuk mengurusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: