Mantap! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku per 29 November 2024

Mantap! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku per 29 November 2024

Mantap! Nikmati Keleluasaan Transaksi dengan Kenaikan Limit BRI, Berlaku per 29 November 2024--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya, per 29 November 2024, nasabah BRI bakal dimanjakan dengan kenaikan limit. Tentu saja, hal itu bertujuan untuk memudahkan nasabah dan membuat nasabah semakin leluasa.

Melalui instagram resmi Bankbri_id menuliskan bahwa "kamu bisa menikmati keleluasaan transaksi dengan limit debit BRI mulai tanggal 29 November 2024," tulis postingan yang diunggah Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kamu juga bisa dengan mudah mengatur limit transaksimu sendiri melalui BRImo loh ! Mau lebih fleksibel bertransaksi? Semua bisa kamu atur sesuai kebutuhan !

Yuk, tingkatkan pengalaman bertransaksimu dengan debit BRI dan rasakan kemudahan bertransaksi kapan saja dan dimana saja.

BACA JUGA:Agen BRILink: Solusi Perbankan Mudah di Era Digital

BACA JUGA:Nasabah Setia Wajib Tahu, Simak Berikut Produk dan Layanan BRI Akan Hadir di Tahun 2025

Sementara, di dalam video yang diunggah, untuk nasabah yang mempunyai kartu BRI private dan BRI prioritas. 

Untuk limit transfer sesama BRI sebelumnya Rp200 juta menjadi sesuai saldo, limit pembiayaan EDC luar negeri yang awalnya Rp100 juta menjadi sesuai saldo dan limit setor tunai sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp500 juta.

Lanjut dengan pemegang kartu BritAma Bisnis, BritAma valas dan simpedes, jika sebelumnya limit transfer sesama BRI Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

Untuk limit pembayaran EDC luar negeri jika sebelumnya hanya Rp10 juta kini menjadi Rp1 miliar dan limit setor tunai sebelumnya di angka Rp100 juta menjadi Rp300 juta.

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

BACA JUGA:Miliki Nasabah Terbanyak, Bank BRI Miliki Jaringan Terluas

Ada pula pemegang kartu tabungan BRI BritAma limit transfer sesama BRI dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Limit pembayaran EDC dalam negeri Rp100 juta menjadi Rp150 juta dan limit pembayaran EDC luar negeri Rp5 juta menjadi Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: