PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk
Ilustrasi, foto:net/ist/radarkudus--
"Tersangka datang memenuhi panggilan oleh penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Prabumulih kemudian di lakukan pemeriksaan dan penangkapan di Prabumulih untuk di proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti transfer dari rekening atas nama korban JS ke rekening pelaku.
"Kemudian 1 lembar kwitansi Rp 5 juta untuk keperluan penempatan, 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp 34 juta," tukasnya menyampaikan tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: