PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk

PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk

Ilustrasi, foto:net/ist/radarkudus--

PARAH! Oknum PNS Prabumulih Janjikan Masuk PNS Terima SK dan Penempatan, Nyatanya Zonk 

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Ada-ada saja ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Kota Prabumulih berinsial RD warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Oknum PNS berusia 54 tahun ini, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penipuan terhadap JS (53) warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada 19 April 2022.

Oknum tersebut, menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di Prabumulih dan akan menerima SK PNS pada bulan Juli.

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi di Pali Diduga Aniaya Pacar: Ditemani sudah Lama Saat Berseragam Malah Ditinggalkan

Nah, untuk menjadikan anak korban PNS m oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta.

Namun setelah disetor anak korban tak kunjung menjadi PNS akibatnya korban melapor ke Polres Prabumulih.

"Waktu itu pelaku datang, menjanjikan anak korban jadi PNS di Prabumulih. Katanya ada biaya administrasi Rp 30 juta. Uang dengan jumlah tersebut ditransfer ke rekening pelaku di BANK SUMSEL BABEL Prabumulih pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 09:00 WIB Januari 2023 sekira jam 09.00 WIB," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno Strk, Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pemusnahan BB di Kejari Prabumulih Didominasi Narkotika

Tak sampai disitu, oknum tersebut juga kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta. "Dengan alasan untuk keperluan penempatan anak korban menjadi PNS," tuturnya.

Setelah waktu berlalu dan uang senilai Rp 35 juta telah ditransfer, pelaku tak kunjung menempati janji. "Sampai dengan sekarang anak dari korban masih belum bekerja jadi PNS di Prabumulih serta uang dengan jumlah total Rp 35.000.000, belum juga di kembalikan ke korban akibat. Akibatnya korban melapor," jelasnya.

BACA JUGA:Oknum Kabid Dinsos Ditetapkan Tersangka Kasus E- Warung, Diduga Terima Deposito Hingga Rp300 Juta

Kini ungkap Kasat Reskrim, Oknum PNS tersebut sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: