Oknum Kabid Dinsos Ditetapkan Tersangka Kasus E- Warung, Diduga Terima Deposito Hingga Rp300 Juta

Oknum Kabid Dinsos Ditetapkan Tersangka Kasus E- Warung, Diduga Terima Deposito Hingga Rp300 Juta

Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan oknum kabid Dinsos sebagai tersangka atas dugaan kasus e warung.--Foto:prabupos

Oknum Kabid Dinsos Ditetapkan Tersangka Kasus E- Warung, Diduga Terima Deposito Hingga Rp300 Juta 

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penangangan Kemiskinan di Dinas Sosial di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup dan menjadi terang terhadap dugaan kasus bansos E - Warung.

BACA JUGA:Kejari juga Geledah Rumah Oknum Kabid Dinsos

BACA JUGA:Hendak Digeledah Tim Kejari Prabumulih, Kunci Rumah Oknum Kabid Dinsos Mendadak Hilang

Dari hasil penyidik diduga ada tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan pemalsuan administrasi dan gratifikasi oleh seorang ASN berinisial M tersebut.

"Maka penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah, mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka bernama inisial M. Saudari M ini merupakan, pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid pemberdayaan kemiskinan di dinas sosial pada pemerintah kota Prabumulih ," kata Roy Riady.

Pria yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini menuturkan, modus yang dilakukan M yakni selaku Kabid pemberdayaan kemiskinan yang mempunyai tugas salah satunya mengawasi setiap kegiatan bantuan sosial.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Dalami Alat Bukti yang Diamankan, dari Rumah dan Ruang Kerja Oknum ASN Dinsos

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur

 "Termasuk kegiatan adanya bantuan non tunai Kementerian sosial untuk pengelolaan e warung sebanyak 16. Dari 16 e warung ini keseluruhannya hampir 9000 penerima manfaat. Kalau dikalikan Rp 200.000 per penerima manfaat artinya ada kucuran dana satu tahun itu bisa mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu," terangnya.

Dilanjutkan Roy Riady, oknum Kabid tersebut menerima sesuatu uang berbentuk non tunai, kurang lebih hampir puluhan juta yang uang ini diterima dari sebagian besar pengelola warung.

"Modusnya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk memanfaatkan yang penerima manfaat dalam warung tersebut. Oleh saudara M ini dia menerima awalnya sampai total Rp 60 juta," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: