Terdeteksi di RSMH Palembang, Ini Kronologi Penangkapan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih

Terdeteksi di RSMH Palembang, Ini Kronologi Penangkapan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih

Oknum Kabid Dinsos Pemkot Prabumulih berinsial M Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis 31 Agustus 2023.--Foto:prabupos

Terdeteksi di RSMH Palembang, Ini Kronologi Penangkapan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih 

 
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tak lama berselang setelah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, tersangka berinsial M ditahan oleh kejaksaan negeri Prabumulih.
 
Penahanan terhadap oknum ASN, dengan jabatan sebagai Kabid Pengamanan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih ini, pada Kamis 31 Agustus 2023 setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.
 
 
 
 
 
Tersangka ditahan atas dugaan perkara penggelapan dalam jabatan e-warung Kementerian Sosial pada dinas sosial terkait kelompok penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan pangan non tunai.
 
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan tracking. Hasilnya diketahui yang bersangkutan berada di Rumah Sakit yang ada di Palembang.
 
"Kami dapat tersangka di Palembang. Berdasarkan keterangan dari dokter pada Rumah sakit Kota Prabumulih terhadap tersangka dinyatakan sehat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH.
 
 
 
 
 
 
Dilanjutkannya, tersangka diketahui berada di Kota Palembang setelah dilakukan tracking.
 
"Kita melakukan tracking karena kita menduga bahwa yang bersangkutan belum kooperatif. Maka kita melakukan tracking kita deteksi berada di Rumah sakit Muhammad Husein sampai di situ kita baru koordinasi kita cek sama pihak rumah sakit ternyata dinyatakan sehat," jelasnya.
 
Atas dasar itulah lanjut dia, yang bersangkutan dibawa ke Prabumulih. "Sampai di Prabumulih yang dicek lagi dan ditanyakan sehat," ucapnya.
 
Ditanya, apakah dengan kata lain tersangka ditangkap? "Iya kita mengeluarkan surat penangkapan, yang pada intinya kita mengamankan mengingat pasal KUHAP mempercepat proses persidangan," lanjutnya.
 
 
 
 
 
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan, Faisal Basri SH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS.
 
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2003 sampai dengan 19 September 2023," katanya saat press release.
 
Kemudian lanjut dia, pihak kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan kelas 2 B Kota Prabumulih.
 
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bansos E - Warung, pada 21 Agustus lalu. Akhirnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dibawa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, ke Kantor Kejaksaan Kamis 31 Agustus 2023.
 
Oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Penanganan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ini, informasi dijemput oleh tim Kejari di salah satu Rumah Sakit yang ada di Palembang.
 
 
 
 
 
Dari pantauan, oknum tersebut tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 16.26 WIB bersama mobil dari tim kejaksaan. Setiba di gedung kejaksaan, yang bersangkutan yang memakai masker turun dan digiring masuk dengan kursi roda.
 
Awalnya M tampak tegar, namun saat hendak masuk menuju ruang pidsus M berbicara suara getar. "Salah aku dimano," ucapnya dengan suara begetar.
 
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan tersangka terhadap M. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Prabumulih tepatnya di lantai 8 ruang Dinas Sosial pada 8 Agustus 2023 lalu.
 
Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan elektronik warung gotong royong (E-Warong) dari kementrian sosial RI, pada keluarga penerima manfaat atau KPM dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022.
 
Untuk penggeladahan di kantor dinas sosial, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH. 
 
 
 
 
 
Tak hanya di ruang kerjanya, rumah oknum Kabid dinsos yang ada di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur juga digeledah.
 
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
 
Nah, selang 13 hari setelah penggeladahan di kantor dinas sosial dan oknum Kabid Dinsos berinsial M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Menetapkan M sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023.
 
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup dan menjadi terang terhadap dugaan kasus bansos E - Warung.
 
Dari hasil penyidik diduga ada tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan pemalsuan administrasi dan gratifikasi oleh seorang ASN berinisial M tersebut.(*)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: