Niat Hati Koleksi Pribadi, Pemeran Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam 12 Tahun Bui
Pemeran Video Berlatar Hello Kitty Terancam 12 Tahun bui --Foto:prabupos
Niat Hati Koleksi Pribadi, Pemeran Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam 12 Tahun Bui
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Niat hati hanya untuk koleksi pribadi, namun berujung dibalik bui atau jeruji besi.
Itulah yang dialami oleh M Akbar (26) pemeran sekaligus perekam video syur berlatar hello kitty yang senat membuat heboh warga Kota Prabumulih pada Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Breaking News, Pelaku Perekam Video Hello Kitty di Prabumulih Diamankan. Ini Tampangnya
BACA JUGA:Istri Siri Perekam Video Berlatar Hello Kitty Masuk DPO Polres Prabumulih
Atas perbuatannya itu, warga Kelurahan Handaya Mulya Kecamatan Talang Ubi Kab Pali, Sumatera Selatan ini melanggar UU ITE dan UU tentang porn0grafi.
"Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 atau tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang atau pasar 4 ayat 1 Jo pasal 28 dan atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi didampingi Kasi Humas Ipti B Sijabat dalam press release di Mapolres Prabumulih, Kamis 10 Agustus 2023.
Adapun isi pasal yang dimaksud yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat akses informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, atau setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewa.
BACA JUGA:Tiga Bulan Pacaran dengan SU, Ini Motif Pelaku Rekam Video Syur Berlatar Hello Kitty
BACA JUGA:Selain Fashionable, Yel-yel Peserta Lomba Gerak jalan Umum Bikin Heboh
Atau menyediakan porn0grafi atau setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan porn0grafi atau setiap orang yang memproduksi membuat memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan pegawai swasta ini terancam penjara hingga belasan tahun. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Mas Suprayitno.
Saat ini tutur Mas, barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sudah diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: