Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda

Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda

Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda --

Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda 

 
 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bansos E - Warung, pada 21 Agustus lalu. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  berinisial M dibawa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, ke Kantor Kejaksaan Kamis 31 Agustus 2023.

 
Oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Penanganan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ini, informasi dijemput oleh tim Kejari di salah satu Rumah Sakit yang ada di Palembang.
 
 
Dari pantauan, oknum tersebut tiba di kantor kejaksaan sekira pukul 16.26 WIB bersama mobil dari tim kejaksaan. Setiba di gedung kejaksaan, yang bersangkutan yang memakai masker turun dan digiring masuk dengan kursi roda.
 
Awalnya M tampak tegar, namun saat hendak masuk menuju ruang pidsus M berbicara suara getar. "Salah aku dimano," ucapnya dengan suara begetar.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah oknum Kabid Dinsos tersebut ditahan atau tidak. Hanya saja dari pantauan, terlihat tim medis kesehatan keluar dari ruangan pidsus.
 
 
Belum ada juga keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
 
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih  melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Prabumulih tepatnya di lantai 8 ruang Dinas Sosial pada 8 Agustus 2023 lalu.
 
Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan elektronik warung gotong royong (E-Warong) dari kementrian sosial RI, pada keluarga penerima manfaat atau KPM dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022.
 
Untuk penggeladahan di kantor dinas sosial, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH. 
 
Tak hanya di ruang kerjanya, rumah oknum Kabid dinsos yang ada di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur juga digeledah.
 
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
 
Nah, selang 13 hari setelah penggeladahan di kantor dinas sosial dan oknum Kabid Dinsos berinsial M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Menetapkan M sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023.
 
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup dan menjadi terang terhadap dugaan kasus bansos E - Warung.
 
Dari hasil penyidik diduga ada tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan pemalsuan administrasi dan gratifikasi oleh seorang ASN berinisial M tersebut.
 
"Maka penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah, mengusulkan dan menetapkan satu orang tersangka bernama inisial M. Saudari M ini merupakan, pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid pemberdayaan kemiskinan di dinas sosial pada pemerintah kota Prabumulih ," kata Roy Riady beberapa waktu lalu.
 
Pria yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini menuturkan, modus yang dilakukan M yakni selaku Kabid pemberdayaan kemiskinan yang mempunyai tugas salah satunya mengawasi setiap kegiatan bantuan sosial.
 
 "Termasuk kegiatan adanya bantuan non tunai Kementerian sosial untuk pengelolaan e warung sebanyak 16. Dari 16 e warung ini keseluruhannya hampir 9000 penerima manfaat. Kalau dikalikan Rp 200.000 per penerima manfaat artinya ada kucuran dana satu tahun itu bisa mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu," terangnya.
 
Dilanjutkan Roy Riady, oknum Kabid tersebut menerima sesuatu uang berbentuk non tunai, kurang lebih hampir puluhan juta yang uang ini diterima dari sebagian besar pengelola warung.
 
"Modusnya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk memanfaatkan yang penerima manfaat dalam warung tersebut. Oleh saudara M ini dia menerima awalnya sampai total Rp 60 juta," lanjutnya.
 
Tak sampai disitu, oknum Kabid tersebut juga menerima deposito yang nilainya mencapai Rp 300 juta. "Ada penerimaan yang lain yang tidak disebutkan karena dalam rangka penyidikan," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: